Purbalingga - Polsek Kemangkon Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka berinisial HW alias Anung (59) seorang wiraswasta warga Bekasi Jawa Barat yang berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon pada Jumat (13/5/2022) sore. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban bernama Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, mudian dibawa kabur, " jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Kemangkon Aipda Athanasius, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskan bahwa berdasarkan laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu (15/5/2022) dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Dari penangkapan tersangka akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor. Walaupun tersangka sempat merubah beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan, " jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, plat nomor palsu, stater aki, STNK sepeda motor, protolan aksesoris sepeda motor asli berupa pelindung knalpot, plat nomor asli, spion, tutup lampu belakang dan begel belakang.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Diamankan juga kaleng bekas cat semprot yang digunakan tersangka untuk menutup list bodi agar identitas sepeda motor tidak dikenali, " jelasnya.
Dari keterangan tersangka ia mengaku mengambil sepeda motor karena butuh untuk dipakai sendiri. Selama ini tersangka mengaku tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun. ( Agus P )